A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Tugas Pokok Fungsi KAUR UMUM adalah membantu sekretaris dalam pengelolaan arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum. Selain itu tugas KAUR UMUM juga berfungsi sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan . Jadi, Kaur adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di Sekretariat Desa Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Download Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD PDF.Konten tersebut mengulas tentang permendagri 79 tahun 2018, permendagri 79 tahun 2018 tentang blud, lampiran permendagri 79 tahun 2018 tentang blud, lampiran permendagri 79 tahun 2018 pdf, permendagri 79 tahun 2018 pdf, pdf permendagri 79 tahun 2018 Vay Nhanh Fast Money.

tugas kaur umum desa